



TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pimpinan Institusi
Rector (Rektor):
- Memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan membina dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungan dengan lingkungannya.
- Memimpin pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan menetapkan peraturan, kaidah dan tolok ukur penyelenggaraan kegiatan akademik secara umum.
- Memantau pelaksanaan penjaminan mutu di UC.
- Menyusun Rencana Induk Pengembangan Universitas atau Rencana Strategis Universitas berdasarkan kebijakan umum Senat Universitas yang memuat tujuan dan sasaran UC yang hendak dicapai dalam jangka waktu 4 tahun.
- Menyusun dan menyampaikan laporan berkala kepada Senat Universitas dan Yayasan mengenai kemajuan UC.
- Mengangkat dan memberhentikan pimpinan organisasi
- Mendirikan, membubarkan dan/atau menggabungkan fakultas-fakultas yang mengelola dan melaksanakan satu atau lebih program studi dan organ pelaksana akademik lainnya jika dipandang perlu, atas persetujuan Senat Universitas.
- Menangani kasus-kasus pelanggaran etika akademik, seperti plagiarisme, dan pelanggaran aturan-aturan lain yang dapat mencemarkan nama baik UC bilamana pelanggaran dilakukan oleh dosen maupun tenaga kependidikan.
Academic Director (Wakil Rektor Bidang Akademik):
- Memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, dan pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan serta pelayanan kesejahteraan mahasiswa
- Bersama dengan Rektor, menyusun Rencana Induk Pengembangan Universitas atau Rencana Strategis Universitas berdasarkan kebijakan umum Senat Universitas yang memuat tujuan dan sasaran UC yang hendak dicapai dalam jangka waktu 4 tahun.
- Mengendalikan mutu hasil kegiatan akademik.
- Menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan UC di bidang akademik.
- Membina dosen dan peserta didik.
Operational Director (Wakil Rektor Bidang Operasional):
- Memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pemasaran, keuangan, personalia/sumber daya manusia, sarana prasarana, dan administrasi umum.
- Bersama dengan rektor, menyusun Rencana Induk Pengembangan Universitas atau Rencana Strategis Universitas berdasarkan kebijakan umum Senat Universitas yang memuat tujuan dan sasaran UC yang hendak dicapai dalam jangka waktu 4 tahun.
- Menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan UC di bidang operasional.
- Membina tenaga kependidikan dan golongan staf lain yang ditetapkan UC.
- Menyelenggarakan pembukuan UC.
Cooperation and Development Director (Wakil Rektor Bidang Pengembangan dan Kerja Sama):
- Memimpin pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat.
- Menjalin kerjasama dengan institusi-institusi eksternal dalam dan luar negeri.
- Bersama dengan Rektor, menyusun Rencana Induk Pengembangan Universitas atau Rencana Strategis Universitas berdasarkan kebijakan umum Senat Universitas yang memuat tujuan dan sasaran UC yang hendak dicapai dalam jangka waktu 4 tahun.
- Menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan UC di bidang kerjasama dan pengembangan
Senat Perguruan Tinggi / Senat Akademik
University Senat (Senat Universitas):
- Merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan UC.
- Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas akademika.
- Merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan.
- Memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja UC yang diajukan oleh Rektor.
- Menilai pertanggungjawaban Rektor atas kebijakan yang telah ditetapkan.
- Merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan di UC.
- Memberikan persetujuan atas usulan pembukaan, penutupan dan/atau penggabungan fakultas, program studi, pusat-pusat unggulan, dan usulan kebijakan lainnya.
- Memberikan persetujuan dalam hal Rektor mengambil keputusan normatif dan kebijakan strategis lain yang penting.
Pelaksana Kegiatan Akademik
Faculty (Fakultas):
- Menyusun Rencana Pengembangan atau Rencana Strategis Fakultas berdasarkan Rencana Induk Pengembangan Universitas atau Rencana Strategis Universitas.
- Menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan fakultas.
- Memimpin pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat berdasarkan peraturan, kaidah dan tolok ukur penyelenggaraan kegiatan akademik UC.
- Bersama dengan Ketua dan Wakil Ketua Program Studi menyusun kurikulum program studi dengan berpedoman pada ketentuan dan peraturan akademik terkait, serta visi dan misi UC.
- Memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pembinaan dosen, tenaga kependidikan dan peserta didik di fakultas.
- Membina hubungan dengan alumni, lingkungan fakultas dan masyarakat umum.
- Menyusun dan menyampaikan laporan berkala kepada Wakil Rektor bidang Akademik.
- Mengusulkan penetapan pimpinan program studi yang di bawahnya kepada Rektor.
- Mendelegasikan pelaksanaan tugas pimpinan fakultas kepada pimpinan program studi yang berada di bawahnya.
- Mengusulkan pendirian dan pembubaran dan/atau penggabungan program studi pelaksana akademik kepada Rektor.
School of Entrepreneurship and Humanities (Fakultas Entrepreneurship dan Humaniora)
- Menyelenggarakan dan mengatur pendidikan entrepreneurship pada tingkat universitas yang sifatnya lintas program studi.
- Menyelenggarakan dan mengatur mata kuliah umum pembentuk kepribadian pada tingkat universitas yang sifatnya lintas program studi.
- Mengembangkan Pendidkan Entrepreneurship di tingkat universitas.
Study Program (Program Studi)
- Menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan program studi.
- Memimpin pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat berdasarkan peraturan, kaidah dan tolok ukur penyelenggaraan kegiatan akademik UC.
- Menyusun kurikulum program studi dengan berpedoman pada ketentuan dan peraturan akademik terkait serta visi dan misi UC.
- Memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pembinaan dosen, tenaga kependidikan, dan peserta didik di program studi.
- Membina hubungan dengan alumni, lingkungan program studi, dan masyarakat umum.
- Menyusun dan menyampaikan laporan berkala kepada Dekan.
Pelaksana Administrasi, Pelayanan dan Pendukung
Office of the Registrar (Biro Administrasi Akademik)
- Melakukan kegiatan administrasi akademik.
- Merencanakan dan melaksanakan kegiatan akademik.
- Memonitor dan mengevaluasi kegiatan akademik.
Student and Alumni Affairs (Biro Mahasiswa dan Alumni)
- Mengelola kegiatan kemahasiswaan dan alumni.
- Merencanakan dan melaksanakan pembinaan terhadap organisasi kemahasiswaan.
- Merencanakan dan melaksanakan pembinaan terhadap kegiatan ekstra kurikuler mahasiswa.
- Menjaga hubungan baik dengan Ikatan Alumni UC.
Library (Perpustakaan)
- Menyediakan sumber pustaka bagi kegiatan akademik.
- Merencanakan dan mengatur pengadaan sumber pustaka setiap program studi.
- Memberi layanan dan akses bagi mahasiswa atas sumber pustaka yang dimiliki UC.
Finance and Accounting (Biro Keuangan dan Akuntansi)
- Menyelenggarakan pembukuan UC.
- Memonitor dan mengevaluasi anggaran dan penggunaannya.
- Melaksanakan administrasi keuangan mahasiswa.
Property Management (Biro Pengelolaan Aset dan Gedung)
- Mengelola aset dan gedung milik UC.
- Merencanakan dan mengembangkan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan.
- Melakukan administrasi dan pemeliharaan terhadap aset dan gedung milik UC.
Information and Communication Technology (Pusat Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi)
- Mengembangkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memenuhi kebutuhan UC.
- Mengembangkan dan mengimplementasikan teknologi informasi dan komunikasi untuk menunjang kegiatan akademik dan operasional UC.
- Menyediakan sarana yang terkait dengan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan kebutuhan.
Human Capital Management (Biro Manajemen Sumber Daya Manusia)
- Mengelola sumber daya manusia.
- Merencanakan dan menyelenggarakan pelatihan-pelatihan yang diperlukan untuk pengembangan kompetensi tenaga kependidikan.
- Merencanakan dan memenuhi kebutuhan sumber daya manusia bagi keberlangsungan proses pembelajaran.
- Menegakkan peraturan dan etika kepegawaian di seluruh UC.
International Office (Kantor Hubungan Internasional)
- Mengelola kerja sama dengan intitusi luar negeri.
- Mengembangkan program-program kerja sama yang dapat dilakukan dengan institusi luar negeri.
- Menjajagi kemungkinan-kemungkinan dijalinnya kerja sama dengan institusi luar negeri.
Pelaksana Penjaminan Mutu
Quality Assurance (Kantor Penjaminan Mutu)
- Menyusun dan membentuk Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang mengendalikan mutu penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi
- Memfasilitasi penugasan pool of auditor dan mengkoordinir pelaksanaan audit internal terhadap pelaksanaan SPMI.
- Melaporkan hasil dari audit internal SPMI kepada Rektor.
- Memberikan saran dan rekomendasi kepada Rektor atas hasil audit.
- Memantau dan mengkoordinasikan tindak lanjut hasil audit internal dan eksternal.
Unit Perencanaan dan Pengembangan Tridarma
Teaching & Learning Center (Pusat Pengembangan Pendidikan dan Aktifitas Instruksional)
- Melakukan pembinaan dosen.
- Merencanakan dan menyelenggarakan pelatihan-pelatihan bagi dosen untuk meningkatkan kompetensi pedagogis.
- Membantu Wakil Rektor Bidang Akademik, Fakultas dan, Program Studi dalam menyusun kurikulum berpedoman pada ketentuan dan peraturan akademik terkait, serta visi dan misi UC.
- Menyusun standar proses pembelajaran.
Bussiness Incubator (Kantor Inkubator Bisnis)
- Membina bisnis yang diinisiasi oleh mahasiswa.
- Merencanakan dan menyelenggarakan program-program dan pelatihan-pelatihan untuk mengembangkan (scale up) bisnis mahasiswa.
- Menyediakan mentor yang berkualitas untuk membimbing mahasiswa.
Research & Publication (Lembaga Penelitian dan Publikasi)
- Mengelola penelitian UC.
- Mengkoordinasikan dan menyelenggarakan kegiatan penelitian.
- Mengintegrasikan penelitian di bidang entrepreneurship dengan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya.
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas hasil penelitian yang terpublikasi dan/atau perolehan HaKI.
- Melaksanakan penjaminan mutu kegiatan penelitian.
- Melaksanakan evaluasi kegiatan penelitian.
Community Services (Lembaga Pengabdian Masyarakat)
- Mengelola pengabdian kepada masyarakat UC.
- Mengkoordinasikan dan menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
- Mengintegrasikan pengabdian kepada masyarakat di bidang entrepreneurship dengan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya.
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas hasil pengabdian kepada masyarakat.
- Melaksanakan penjaminan mutu kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
- Melaksanakan evaluasi kegiatan pengabdian masyarakat.
University Development Center (Pusat Pengembangan Universitas)
- Menyusun Rencana Strategis Departemen berdasarkan Rencana Strategis Universitas.
- Menyusun program kerja dan anggaran tahunan departemen serta mengelola anggaran dengan efektif dan efisien.
- Menyusun dan mengimplementasikan standar mutu dan sistem penelitian dan publikasi yang efektif dan efisien.
- Mengidentifikasi peluang pembukaan program studi ataupun cabang institusi.
- Mengkaji peluang pembukaan cabang universitas, penambahan/pembubaran program studi.
- Mengkoordinasikan proses pembentukan program studi/cabang institusi baru.
- Bersama dengan program studi dan atau departemen lain membentuk dan mengelola unit profit.
- Melaporkan kinerja secara berkala kepada Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Pengembangan.