STRUKTUR ORGANISASI

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

Pimpinan Institusi

Rector (Rektor):

  1. Memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan membina dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungan dengan lingkungannya.
  2. Memimpin pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan menetapkan peraturan, kaidah dan tolok ukur penyelenggaraan kegiatan akademik secara umum.
  3. Memantau pelaksanaan penjaminan mutu di UC.
  4. Menyusun Rencana Induk Pengembangan Universitas atau Rencana Strategis Universitas berdasarkan kebijakan umum Senat Universitas yang memuat tujuan dan sasaran UC yang hendak dicapai dalam jangka waktu 4 tahun.
  5. Menyusun dan menyampaikan laporan berkala kepada Senat Universitas dan Yayasan mengenai kemajuan UC.
  6. Mengangkat dan memberhentikan pimpinan organisasi
  7. Mendirikan, membubarkan dan/atau menggabungkan fakultas-fakultas yang mengelola dan melaksanakan satu atau lebih program studi dan organ pelaksana akademik lainnya jika dipandang perlu, atas persetujuan Senat Universitas.
  8. Menangani kasus-kasus pelanggaran etika akademik, seperti plagiarisme, dan pelanggaran aturan-aturan lain yang dapat mencemarkan nama baik UC bilamana pelanggaran dilakukan oleh dosen maupun tenaga kependidikan.

 

Academic Director (Wakil Rektor Bidang Akademik):

  1. Memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, dan pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan serta pelayanan kesejahteraan mahasiswa
  2. Bersama dengan Rektor, menyusun Rencana Induk Pengembangan Universitas atau Rencana Strategis Universitas berdasarkan kebijakan umum Senat Universitas yang memuat tujuan dan sasaran UC yang hendak dicapai dalam jangka waktu 4 tahun.
  3. Mengendalikan mutu hasil kegiatan akademik.
  4. Menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan UC di bidang akademik.
  5. Membina dosen dan peserta didik.

 

Operational Director (Wakil Rektor Bidang Operasional):

  1. Memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pemasaran, keuangan, personalia/sumber daya manusia, sarana prasarana, dan administrasi umum.
  2. Bersama dengan rektor, menyusun Rencana Induk Pengembangan Universitas atau Rencana Strategis Universitas berdasarkan kebijakan umum Senat Universitas yang memuat tujuan dan sasaran UC yang hendak dicapai dalam jangka waktu 4 tahun.
  3. Menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan UC di bidang operasional.
  4. Membina tenaga kependidikan dan golongan staf lain yang ditetapkan UC.
  5. Menyelenggarakan pembukuan UC.

 

Cooperation and Development Director (Wakil Rektor Bidang Pengembangan dan Kerja Sama):

  1. Memimpin pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat.
  2. Menjalin kerjasama dengan institusi-institusi eksternal dalam dan luar negeri.
  3. Bersama dengan Rektor, menyusun Rencana Induk Pengembangan Universitas atau Rencana Strategis Universitas berdasarkan kebijakan umum Senat Universitas yang memuat tujuan dan sasaran UC yang hendak dicapai dalam jangka waktu 4 tahun.
  4. Menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan UC di bidang kerjasama dan pengembangan

 

Senat Perguruan Tinggi / Senat Akademik

University Senat (Senat Universitas):

  1. Merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan UC.
  2. Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas akademika.
  3. Merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan.
  4. Memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja UC yang diajukan oleh Rektor.
  5. Menilai pertanggungjawaban Rektor atas kebijakan yang telah ditetapkan.
  6. Merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan di UC.
  7. Memberikan persetujuan atas usulan pembukaan, penutupan dan/atau penggabungan fakultas, program studi, pusat-pusat unggulan, dan usulan kebijakan lainnya.
  8. Memberikan persetujuan dalam hal Rektor mengambil keputusan normatif dan kebijakan strategis lain yang penting.

Pelaksana Kegiatan Akademik

Faculty (Fakultas):

  1. Menyusun Rencana Pengembangan atau Rencana Strategis Fakultas berdasarkan Rencana Induk Pengembangan Universitas atau Rencana Strategis Universitas.
  2. Menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan fakultas.
  3. Memimpin pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat berdasarkan peraturan, kaidah dan tolok ukur penyelenggaraan kegiatan akademik UC.
  4. Bersama dengan Ketua dan Wakil Ketua Program Studi menyusun kurikulum program studi dengan berpedoman pada ketentuan dan peraturan akademik terkait, serta visi dan misi UC.
  5. Memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pembinaan dosen, tenaga kependidikan dan peserta didik di fakultas.
  6. Membina hubungan dengan alumni, lingkungan fakultas dan masyarakat umum.
  7. Menyusun dan menyampaikan laporan berkala kepada Wakil Rektor bidang Akademik.
  8. Mengusulkan penetapan pimpinan program studi yang di bawahnya kepada Rektor.
  9. Mendelegasikan pelaksanaan tugas pimpinan fakultas kepada pimpinan program studi yang berada di bawahnya.
  10. Mengusulkan pendirian dan pembubaran dan/atau penggabungan program studi pelaksana akademik kepada Rektor.

 

School of Entrepreneurship and Humanities (Fakultas Entrepreneurship dan Humaniora)

  1. Menyelenggarakan dan mengatur pendidikan entrepreneurship pada tingkat universitas yang sifatnya lintas program studi.
  2. Menyelenggarakan dan mengatur mata kuliah umum pembentuk kepribadian pada tingkat universitas yang sifatnya lintas program studi.
  3. Mengembangkan Pendidkan Entrepreneurship di tingkat universitas.

 

Study Program (Program Studi)

  1. Menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan program studi.
  2. Memimpin pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat berdasarkan peraturan, kaidah dan tolok ukur penyelenggaraan kegiatan akademik UC.
  3. Menyusun kurikulum program studi dengan berpedoman pada ketentuan dan peraturan akademik terkait serta visi dan misi UC.
  4. Memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pembinaan dosen, tenaga kependidikan, dan peserta didik di program studi.
  5. Membina hubungan dengan alumni, lingkungan program studi, dan masyarakat umum.
  6. Menyusun dan menyampaikan laporan berkala kepada Dekan.

Pelaksana Administrasi, Pelayanan dan Pendukung

Office of the Registrar (Biro Administrasi Akademik)

  1. Melakukan kegiatan administrasi akademik.
  2. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan akademik.
  3. Memonitor dan mengevaluasi kegiatan akademik.

 

Student and Alumni Affairs (Biro Mahasiswa dan Alumni)

  1. Mengelola kegiatan kemahasiswaan dan alumni.
  2. Merencanakan dan melaksanakan pembinaan terhadap organisasi kemahasiswaan.
  3. Merencanakan dan melaksanakan pembinaan terhadap kegiatan ekstra kurikuler mahasiswa.
  4. Menjaga hubungan baik dengan Ikatan Alumni UC.

 

Library (Perpustakaan)

  1. Menyediakan sumber pustaka bagi kegiatan akademik.
  2. Merencanakan dan mengatur pengadaan sumber pustaka setiap program studi.
  3. Memberi layanan dan akses bagi mahasiswa atas sumber pustaka yang dimiliki UC.

 

Finance and Accounting (Biro Keuangan dan Akuntansi)

  1. Menyelenggarakan pembukuan UC.
  2. Memonitor dan mengevaluasi anggaran dan penggunaannya.
  3. Melaksanakan administrasi keuangan mahasiswa.

 

Property Management (Biro Pengelolaan Aset dan Gedung)

  1. Mengelola aset dan gedung milik UC.
  2. Merencanakan dan mengembangkan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan.
  3. Melakukan administrasi dan pemeliharaan terhadap aset dan gedung milik UC.

 

Information and Communication Technology (Pusat Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi)

  1. Mengembangkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memenuhi kebutuhan UC.
  2. Mengembangkan dan mengimplementasikan teknologi informasi dan komunikasi untuk menunjang kegiatan akademik dan operasional UC.
  3. Menyediakan sarana yang terkait dengan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan kebutuhan.

 

Human Capital Management (Biro Manajemen Sumber Daya Manusia)

  1. Mengelola sumber daya manusia.
  2. Merencanakan dan menyelenggarakan pelatihan-pelatihan yang diperlukan untuk pengembangan kompetensi tenaga kependidikan.
  3. Merencanakan dan memenuhi kebutuhan sumber daya manusia bagi keberlangsungan proses pembelajaran.
  4. Menegakkan peraturan dan etika kepegawaian di seluruh UC.

 

International Office (Kantor Hubungan Internasional)

  1. Mengelola kerja sama dengan intitusi luar negeri.
  2. Mengembangkan program-program kerja sama yang dapat dilakukan dengan institusi luar negeri.
  3. Menjajagi kemungkinan-kemungkinan dijalinnya kerja sama dengan institusi luar negeri.

Pelaksana Penjaminan Mutu

 Quality Assurance (Kantor Penjaminan Mutu)

  1. Menyusun dan membentuk Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang mengendalikan mutu penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi
  2. Memfasilitasi penugasan pool of auditor dan mengkoordinir pelaksanaan audit internal terhadap pelaksanaan SPMI.
  3. Melaporkan hasil dari audit internal SPMI kepada Rektor.
  4. Memberikan saran dan rekomendasi kepada Rektor atas hasil audit.
  5. Memantau dan mengkoordinasikan tindak lanjut hasil audit internal dan eksternal.

Unit Perencanaan dan Pengembangan Tridarma

Teaching & Learning Center (Pusat Pengembangan Pendidikan dan Aktifitas Instruksional)

  1. Melakukan pembinaan dosen.
  2. Merencanakan dan menyelenggarakan pelatihan-pelatihan bagi dosen untuk meningkatkan kompetensi pedagogis.
  3. Membantu Wakil Rektor Bidang Akademik, Fakultas dan, Program Studi dalam menyusun kurikulum berpedoman pada ketentuan dan peraturan akademik terkait, serta visi dan misi UC.
  4. Menyusun standar proses pembelajaran.

 

Bussiness Incubator (Kantor Inkubator Bisnis)

  1. Membina bisnis yang diinisiasi oleh mahasiswa.
  2. Merencanakan dan menyelenggarakan program-program dan pelatihan-pelatihan untuk mengembangkan (scale up) bisnis mahasiswa.
  3. Menyediakan mentor yang berkualitas untuk membimbing mahasiswa.

 

Research & Publication (Lembaga Penelitian dan Publikasi)

  1. Mengelola penelitian UC.
  2. Mengkoordinasikan dan menyelenggarakan kegiatan penelitian.
  3. Mengintegrasikan penelitian di bidang entrepreneurship dengan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya.
  4. Meningkatkan kuantitas dan kualitas hasil penelitian yang terpublikasi dan/atau perolehan HaKI.
  5. Melaksanakan penjaminan mutu kegiatan penelitian.
  6. Melaksanakan evaluasi kegiatan penelitian.

 

Community Services (Lembaga Pengabdian Masyarakat)

  1. Mengelola pengabdian kepada masyarakat UC.
  2. Mengkoordinasikan dan menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
  3. Mengintegrasikan pengabdian kepada masyarakat di bidang entrepreneurship dengan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya.
  4. Meningkatkan kuantitas dan kualitas hasil pengabdian kepada masyarakat.
  5. Melaksanakan penjaminan mutu kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
  6. Melaksanakan evaluasi kegiatan pengabdian masyarakat.

 

University Development Center (Pusat Pengembangan Universitas)

  1. Menyusun Rencana Strategis Departemen berdasarkan Rencana Strategis Universitas.
  2. Menyusun program kerja dan anggaran tahunan departemen serta mengelola anggaran dengan efektif dan efisien.
  3. Menyusun dan mengimplementasikan standar mutu dan sistem penelitian dan publikasi yang efektif dan efisien.
  4. Mengidentifikasi peluang pembukaan program studi ataupun cabang institusi.
  5. Mengkaji peluang pembukaan cabang universitas, penambahan/pembubaran program studi.
  6. Mengkoordinasikan proses pembentukan program studi/cabang institusi baru.
  7. Bersama dengan program studi dan atau departemen lain membentuk dan mengelola unit profit.
  8. Melaporkan kinerja secara berkala kepada Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Pengembangan.