Kekayaan Intelektual (KI) merupakan salah satu komponen yang penting dalam menunjang pertumbuhan ekonomi suatu bangsa. Dimasukkannya Kekayaan Intelektual ke dalam Undang-Undang negara Republik Indonesia dan juga di dalam perdagangan baik nasional ataupun internasional, merupakan bukti semakin pentingnya KI.
Kekayaan Intelektual (KI) adalah kemampuan olah pikir yang dimiliki manusia untuk menghasilkan sesuatu yang berguna dengan lingkungan sekitarnya yang menjadi bahan/aset. Kekayaan Intelektual disebut sebagai intelectual property karena dalam kemunculannya melibatkan tenaga, waktu, dan biaya sehingga memiliki nilai atau bernilai ekonomi dan dapat menjadi objek harta kekayaan. Kekayaan Intelektual terdiri dari dua macam yakni KI komunal dan KI individu. KI komunal adalah kekayaan yang dimiliki bersama, contohnya seperti seni tari daerah, batik, jamu olahan Indonesia dimana semuanya itu merupakan pengetahuan tradisional sumber daya genetik yang dimiliki oleh Indonesia. KI individual adalah kekayaan yang sifatnya individu/dimiliki oleh masing-masing individu yang terdiri dari 8 jenis antara lain:
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, terdiri atas :
Pendaftaran secara Online hanya dapat dilakukan oleh Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Daerah, Lembaga Pendidikan, Lembaga Penelitian dan Pengembangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Sentra Hak Kekayaan Intelektual, Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Institusi lain yang telah memperoleh akses untuk melakukan pendaftaran Online pada sistem online DJKI (fyi: Sentra KI – Universitas Ciputra telah memiliki akses online). Berikut hal-hal yang perlu disiapkan:
* Jika nama pencipta lebih dari satu maka file yang dikirimkan harus dijadikan satu (di merge) terlebih dahulu.
Berikut merupakan jenis ciptaan dan contoh file ciptaan yang harus dipersiapkan untuk diunggah saat pendaftaran secara online.
No | Jenis Ciptaan | File Contoh Ciptaan | Bentuk | Kapasitas Unduh |
1 | Buku | e-book | s.d. 5 MB | |
2 | Program komputer | Cover, program, dan manual penggunaan program | s.d. 5 MB | |
3 | Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis | Suara/e-book | MP3/ PDF | s.d. 5 MB |
4 | Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan | Foto | JPEG | s.d. 1 MB |
5 | Lagu atau musik dengan atau tanpa teks | Suara/tulisan | MP3/PDF | s.d. 5 MB |
6 | Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantonim | Video/rekaman | MPEG | s.d. 5 MB |
7 | Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan | Foto/gambar | JPEG | s.d. 1 MB |
8 | Arsitektur | Foto/gambar | JPEG/PDF | s.d. 1 MB |
9 | Peta | Foto/gambar/ program | JPEG/PDF | s.d. 5 MB |
10 | Seni batik | Foto/gambar | JPEG | s.d. 1 MB |
11 | Fotografi | Foto/gambar | JPEG | s.d. 1 MB |
12 | Sinematografi | Video/rekaman | MPEG | s.d. 5 MB |
13 | Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan | Dokumen | s.d. 5 MB | |
14 | Database | Meta data, kompilasi ciptaan | SQL | s.d. 5 MB |
15 | Rekaman suara dan atau gambar atas suatu pertunjukan | Video/rekaman | MPEG, AVI, FLV/MP3 | s.d. 5 MB |
16 | Rekaman suara atau rekaman bunyi yang dihasilkan oleh produser rekaman | Video/rekaman | MPEG/MP3 | s.d. 5 MB |
17 | Karya siaran yang dihasilkan oleh lembaga penyiaran | Video/rekaman | MPEG, AVI, FLV/MP3 | s.d. 5 MB |
Sumber: www.dgip.go.id
Keterangan:
File contoh ciptaan dikirimkan maksimal 3 hari sejak tanggal pendaftaran online. Apabila file contoh ciptaan yang melebihi dari 5 MB tidak dikirimkan maka pendaftaran dianggap batal.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik paten, pihak yang menerima hak atas paten tersebut dari pemilik paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum paten
Ruang Lingkup Perlindungan Paten
Dalam permohonan paten dapat diajukan satu invensi, atau beberapa invensi akan tetapi harus merupakan satu kesatuan invensi.
Satu kesatuan invensi yang dimaksud adalah beberapa invensi yang memiliki keterkaitan antara satu invensi dengan invensi yang lain, misalnya suatu invensi berupa alat tulis yang baru beserta tinta yang baru. Alat tulis dan tinta tersebut merupakan satu kesatuan, karena tersebut khusus untuk digunakan pada alat tulis baru tersebut.
Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Invensi yang Tidak Dapat Diberi Paten
Permohonan paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan. Pemohon wajib melampirkan :
Surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa.
Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan inventor.
Surat pernyataan invensi.
Deskripsi,klaim, abstrak *
Gambar, apabila ada
* Deskripsi adalah uraian lengkap tentang invensi yang dimintakan paten. Penulisan deskripsi atau uraian invensi tersebut harus secara lengkap dan jelas mengungkapkan suatu invensi sehingga dapat dimengerti oleh seorang yang ahli dibidangnya. Uraian invensi harus dapat ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar. Semua kata atau kalimat dalam deskripsi harus menggunakan bahasa dan istilah yang lazim digunakan dalam bidang teknologi.
Uraian tersebut mencakup :
Dalam menentukan judul harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
* Klaim adalah bagian dari permohonan yang menggambarkan inti invensi yang dimintakan perlindungan hukum, yang harus diuraikan secara jelas dan harus didukung oleh deskripsi. Klaim tersebut mengungkapkan tentang semua keistimewaan teknik yang terdapat dalam invensi.
Penulisan klaim harus menggunakan kaidah bahasa Indonesia dan lazimnya bahasa teknik yang baik dan benar serta ditulis secara terpisah dari uraian invensi. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penulisan klaim adalah :
Dalam penulisannya, klaim dapat ditulis dalam dua cara :
* Abstrak adalah bagian dari spesifikasi paten yang akan disertakan dalam lembaran pengumuman yang merupakan ringkasan uraian lengkap penemuan, yang ditulis secara terpisah dari uraian invensi. Abastrak tersebut ditulis tidak lebih dari 200 (dua ratus) kata, yang dimulai dengan judul invensi sesuai dengan judul yang ada pada deskripsi invensi. Isi abstrak invensi merupkan intisari dari deskripsi dan klaim-klaim invensi, paling tidak sama dengan klaim mandirinya. Rumus kimi atau matematika yang benar-benar diperlukan, dapat dimasukan ke dalam abstrak. Dalam asbstrak, tidak boleh ada kata-kata di luar lingkup invensi, terdapat kata-kata sanjungan, reklame atau bersifat subyektivitas orang yang mengajukan permohonan paten. Jika dalam abstrak menunjuk beberapa keterangan bagian-bagian dari gambar maka harus mencantumkan indikasi penomoran dari bagian gambar yang ditunjuk dan diberikan dalam tanda kurung. Di samping itu, jika diperlukan gambar secara penuh disertakan dalam abstrak, maka gambar yang dimaksud harus dicantumkan nomor gambarnya.
Di samping persyaratan administratif, dokumen permohonan paten juga harus memenuhi persyaratan fisik mengenai penulisan deskripsi, klaim dan abstrak serta pembuatan gambar ditetapkan sebagai berikut :
– Dari pinggir atas 2 cm (maksimal 4 cm).
– Dari pinggir bawah 2 cm (maksimal 3 cm).
– Dari pinggir kiri 2,5 cm (maksimal 4 cm).
– Dari pinggir kanan 2 cm (maksimal 3 cm).
Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk Paten, dan Rp 500.000,00 (lima ratus ribu) untuk Paten Sederhana.
Perbandingan Paten dan Paten Sederhana
No | Keterangan | Paten | Paten Sederhana |
1 |
Jumlah klaim | 1 invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi |
1 invensi |
2 | Masa perlindungan | 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan paten | 10 tahun sejak tanggal penerimaan paten |
3 | Pengumuman permohonan | 18 bulan setela tanggal penerimaan, dapat dilakukan percepatan publikasi | 3 bulan setelah tanggal penerimaan |
4 | Jangka waktu pengajuan keberatan | 6 bulan terhitung sejak diumumkan | 3 bulan terhitung sejak diumumkan |
5 |
Pemeriksaan substantif | Invensi baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri | Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri |
6 | Lama pemeriksaan substantif | 30 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan substantif | 6 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan substantif |
7 |
Objek paten | Proses, penggunaan, komposisi, dan produk | Produk atau alat, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada |
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri.
Hak Desain Industri adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksankan hak tersebut.
Desain Industri yang Mendapat Perlindungan
Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum :
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
Merek Berfungsi sebagai :
Adalah pihak yang mengajukan permohonan yaitu :
Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut :
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama 10 (sepuluh) tahun. Perlindungan merek terdaftar selama 10 (sepuluh) tahun tersebut berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek yang bersangkutan.