International Field Trip

Dokumen Wajib Syarat Bepergian Saat Pandemi Covid-19
Sumber : Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No.4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Sumber : @kemenparekraf.ri

Tahukah kamu bahwa ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi bagi kamu yang memiliki keperluan darurat melakukan perjalanan di masa pandemi Covid-19 ini. Mari kita simak infonya berikut dan bagi kamu yang tidak memiliki keperluan mendesak, sebaiknya tetap di rumah saja dan menjaga jarak untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

1. Perjalanan dinas lembaga pemerintah atau swasta
> Identitas diri, misalnya KTP, SIM atau tanda pengenal lain yang sah
> Surat tugas ditandatangani minimal oleh pejabat setingkat eselon II bagi ASN, TNI dan Polri atau ditandatangani direksi / kepala kantor bagi pegawai perusahaan
> Surat Pernyataan dengan materai dan diketahui Lurah/Kepala Desa, bagi non pegawai pemerinta atau swasta
> Hasil negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR, tes uji cepat, atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas/klinik kesehatan
> Melaporkan rencana perjalanan, mulai dari jadwal keberangkatan, jadwal di daerah penugasan, serta waktu kepulangan.

2. Perjalanan pasien yang butuh pelayanan kesehatan darurat
> Identitas diri, misalnya KTP, SIM atau tanda pengenal lain yang sah
> Surat rujukan dari rumah sakit untuk melakukan pengobatan di daerah lain
> Hasil Negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR, tes uji cepat, atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas / klinik kesehatan

3. Perjalanan orang yang anggota keluarga intinya meninggal dunia
> Identitas diri, misalnya KTP, SIM atau tanda pengenal lain yang sah
> Surat keterangan kematian dari tempat almarhum atau almarhumah
> Hasil Negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR, tes uji cepat, atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas / klinik kesehatan

4. Repatriasi pekerja migran, WNI dan pelajar yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah
> Identitas diri, misalnya KTP, SIM atau tanda pengenal lain yang sah
> Hasil Negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR, tes uji cepat atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas / klinik kesehatan
> Surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk pekerja migran atau WNI dari luar negeri)
> Surat keterangan dari universitas atau sekolah masing-masing (pelajar dan mahasiswa)
> Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas

Artikel lain