Warning Akreditasi Perguruan Tinggi

Warning-Akreditasi-Perguruan-Tinggi.-Jawa-Pos.30-Juni-2015.Hal.25,35

SURABAYA –  Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) mengimbau seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) untuk memperhatikan masa berlaku akreditasi.

Enam bulan sebelum berakhir, perguruan tinggi harus memperpanjang akreditasi. Kalau tidak, izin operasional perguruan tinggi tersebut dicabut.

Ada tujuh standar yang digunakan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) untuk menentukan akreditasi. Yakni, visi-misi, sistem kepemimpinan, mahasiswa-lulusan, sumber daya manusia, kurikulum pembelajaran, sarana-prasarana, serta penelitian-pengabdian masyarakat. “Setelah perguruan tinggi memenuhi standar yang diperlukan, tim asesor melakukan penilaian. Apakah akreditasi tetap atau naik atau bahkan turun,” ujar Bambang Suryoatmono, anggota tim Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Direktrat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Ditjen Dikti, saat ditemui di Kopertis Jatim VII kemarin (29/6).

Sekretaris Dewan Pendidikan Tinggi (DPT) Widijanto Nugroho menambahkan, BAN-PT tidak semena-mena dalam menilai akreditasi. Setiap tahun ada sekitar 1.000 kuota prodi yang harus dipenuhi BAN-PT untuk penilaian akreditasi. “Apabila tidak bisa dilakukan tahun ini, akreditasi harus menunggu tahun depan. Namun, jangan sampai melebihi batas kadaluwarsa,” imbuh pria yang akrab disapa Didit tersebut.

Mulai awal tahun ini, BAN-PT bukanlah satu-satunya lembaga yang menilai akreditasi. Pembentuk juga membentuk Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). “Masih transisi. Tahun ini baru terbentuk bidang kesehatan dari LAM. Tahun depan rencananya dibuka bidang teknik. Masing – masing bidang tersebut akan bertugas menilai akreditasi sesuai prodi,” jelasnya.

Selama ini akreditasi mengacu pada peraturan lama, yakni PP Nomor 19 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi (SNPT). Mulai tahun depan, PP Nomor 49 Tahun 2014 diberlakukan. :Kalau yang lama, akreditasi lebih menekankan pada standar pendidikan. Sedangkan yang terbaru selain pendidikan, akreditasi menekankan standar penelitian dan pengabdian masyarakat,” imbuhnya.

Setelah peraturan baru diberlakukan, ada dua lembaga yang akan menangani akreditasi perguruan tinggi. Yakni, BAN-PT bertugas menilai akreditasi institusi, sedangkan LAM bertugas menilai akreditasi prodi. Akreditasi memiliki masa aktif lima tahun. Sebelum masa habis, perguruan tinggi harus segera memprosesnya.

Kemristek Dikti mengimbau perguruan tinggi memperpanjang akreditasi secara rutin. Dengan begitu, mutu pendidikan di Indonesia terjamin. “Kalau tetap diteruskan saja walau masa habis, mahasiswa yang dirugikan. Masa berlaku ijazah yang dikeluarkan juga dapat dikatakan habis,” imbuhnya.

Di Jatim, ada 102 prodi yang masuk masa enam bulan sebelum kadaluwarsa. Di antara jumlah tersebut, 45 prodi ada di perguruan tinggi Surabaya. Salah satunya adalah prodi S-1 Ilmu Farmasi Unair. Tanggal kadaluwarsa prodi tersebut adalah 29 Oktober. “Memang benar prodi ilmu farmasi merupakan salah satu yang masuk masa enam bulan sebelum kadaluwarsa. Tapi, kami saat ini mengurus perpanjangannya, ujar Wakil Rektor 1 Prof Syahrani. Prodi S-1 ilmu farmasi mendapatkan akreditasi A. (bri/c7/ayi)

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *