Penjual Jus Cabuli Siswa MTs Selama Sepekan
Bermula dari perkenalan lewat facebook
Surabaya- lagi-lagi, media sosial menjadi perantara terjadinya kasus pencabulan anak-anak dibawah umur. Yang terbaru, seorang siswi madrasah tsanawiyah (MTs), sebut saja bernama Rani dicabuli Novan Chandra, 20, selama sepekan. Hubungan badan itu terjadi di rumah kos Novan, Wonosari Kidul Gang V. Dalam pengakuannya kepada polisi, pemuda penjual jus itu mengenal Rani sekitar empat bulan lalu melalui facebook. Saling berbalas pesan di media sosial tersebut membuat keduanya merasa ada kecocokan. Keduanya pun sepakat berpacaran meski hanya di dunia maya.
Novan Kena UU Perlindungan Anak
Selama berpacaran, keduanya terus berkomunikasi via facebook. Kadang mereka juga berbalas pesan lewat short message service (SMS). Maklum, pasangan yang sedang dimabuk cinta itu dipisahkan jarak yang jauh. Novan tinggal di Surabaya, sedangkan sang kekasih berada di Kediri. Karena sudah terlaly kangen, keduanya sepakat bertemu di Surabaya. Tanggal pertemuan pun ditetapkan, yakni 22 Mei. Sesuai jadwal yang disepakati, siswi berusia 15 tahun itu pun pergi ke Surabaya. Untuk kali pertama, keduanya bertemu pada pukul 15.30 di Terminal Purabaya; Sidoarjo. “Saya tidak menyangka wajahnya lebih cantik daripada fotonya di facebook,” ujar Novan saat ditanya Jawa Pos kemarin (2/6).
Melihat kecantikan pacarnya itu, Novan tidak kuat lagi menahan nafsu. Dia langsung mengajak Rani ke tempat kosnya. Berawalnya dari sekadar ngobrol dan saling peluk, keduanya lantas berciuman hingga akhirnya berhubungan badan. Tidak hanya sekali, hubungan badan layaknya suami istri itu berlangsung tujuh kali. Tiap malam, mulai 22-28 Mei. “Saya iming-imingi dia baju baru agar mau,” ujar Novan.
Novan yang juga berasal dari Kediri itu sebenarnya sadar bahwa Rani masih duduk di bangku kelas IX MTs. Itu berarti Rani masih dibawah umur dan Novan terancam hukuman pidana. Meski demikian, Novan tetap berusaha membela diri dengan dalih hubungan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. “Tidak ada paksaan. Saya juga berjanji menikahi dia,” kata Novan sambil mewek.
Sementara itu, Rani yang tidak pernah lama meninggalkan rumah akhirnya dicari orang tuanya. Handphone yang sulit dihubungi membuat ayah dan ibunya mencari Rani dari teman-teman dekatnya. Untung, salah seorang teman Rani mengatakan bahwa sang anak pergi ke Surabaya untuk bertemu dengan Novan.
Pada 28 Mei pukul 16.00, orang tua Rani menemukan anaknya bersama Novan. Keduanya ditemukan saat sedang bermesraan di Jalan Hayam Wuruk, Surabaya. “Orang tuanya tidak terima dengan perlakuan tersangka. Lalum melapor ke Polsek Wonokromo,” jelas Kapolsek Wonokrompo Kompol Arisandi.
Polisi lantas menangkap Novan di kamar kosnya. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa empat kaus, celana dalam, dan celana jins yang digunakan korban selama tinggal bersama tersangka. “Dia (tersangka) akan kami amankan dengan dugaan kasus pencabulan,” imbuhnya. Arisandi mengatakan, tersangka akan dijerat dengan pasal 81 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Pelindungan Anak. Sebab, korban terhitung masih dibawah umur dan sudah disetubuhi secara sengaja oleh tersangka. “Kami masih menunggu proses pengadilan. Bisa saja tersangka terkena ancaman Perppu No. 1 Tahun 2016 yang hukumannya kebiri atau ekspos identitas,” tegasnya.
Sumber : Jawa Pos. 3 Juni 2016. Hal 33,47