Bangunan Bersejarah Tidak Terjaga

Cagar Budaya_Bangunan Bersejarah Tidak Terjaga.Kompas. 7 Mei 2016.Hal.12

SURABAYA, KOMPAS – Kesadaran terhadap pentingnya bangunan cagar budaya dan kemampuan pemerintah untuk mengawasi keberadaan bangunan bersejarah masih minim. Hal ini terlihat dengan dirobohkannya rumah yang pernah menjadi tempat pemancar radio Barisan Pemberontakan Republik Indonesia yang dimotori Bung Tomo di Jalan Mawar 10-12, Surabaya, Jawa Timur. Rumah tersebut dirobohkan tanpa sepengetahuan Pemerintah Kota Surabaya.

Robohnya bangunan cagar budaya tipe B yang dibangun tahun 1935 itu terungkap pada Selasa (3/5) oleh pemerhati sejarah. Padahal, proses pembongkaran bangunan yang dimiliki perusahaan di bidang kecantikan PT Jayanata itu sudah berlangsung hampir satu bulan. Kini, bangunan bersejarah itu rata dengan tanah.

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya sudah menyegel area bangunan karena perobohan itu melanggar Peraturan Daerah Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan atau Lingkungan Cagar Budaya. Dalam aturan disebutkan, bangunan cagar budaya boleh direnovasi, tetapi tidak boleh dihancurkan total.

Direktur Sjarikat Sorabaia Freddy H. Istanto, Jumat (6/5), di bekas bangunan sejarah itu mengatakan, kejadian ini merupakan kejadian yang kedua kali dan cukup menjadi pelajaran berharga untuk Surabaya. Sebelumnya, pada 2013, sebuah sinagoge atau tempat peribadatan Yahudi dirobohkan. Padahal bangunan itu dapat menjadi bukti sejarah bahwa di Surabaya adalah kota tempat berbagai agama pernah hadir.

Rumah radio yang digunakan Bung Tomo, menurut Freddy, memiliki nilai sejarah tinggi karena semangat pemberontakan melawan penjajah disuarakan melalui rumah tersebut. Semangat perlawanan ini mendasari keberanian rakyat sehingga terjadi pertempuran 10 November 1945.

Freddy menjelaskan, peristiwa pembongkaran merupakan peringatan keras bagi pemerintah dan masyarakat yang selama ini dinilai abai terhadap bangunan bersejarah. Di Surabaya, total ada 273 bangunan atau kawasan cagar budaya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya Wiwiek Widayati mengakui pihaknya tidak mengetahui bangunan itu dibongkar. Sebelumnya, pada 14 Maret 2016, Pemkot Surabaya memberikan rekomendasi terhadap pemilik bangunan untuk renovasi rumah. “Bangunan sudah tua dan perlu diperbaiki, tetapi rekomendasi kami, bangunan dipertahankan, bukan dirobohkan,” katanya.

Wiwiek meminta waktu untuk menyiapkan langkah – langkah selanjutnya. Ia memastikan pihaknya sudah meminta pihak pemilik, PT Jayanata, untuk merekonstruksi bangunan bersejarah tersebut.

Menurut Wiwiek, rumah radio ditetapkan sebagai cagar budaya sejak tahun 1996. Ada plakat oenanda bahwa bangunan tersebut bersejarah.

Lilik Wahyuni, manajer penjualan Jayanata, yang mewakili perusahaannya untuk berbicara dengan Pemkot Surabaya, mengaku tidak tahu mengenai rencana pembongkaran karena bukan kewenangannya. “Saya hanya menyampaikan pesan dari Pemkot Surabaya kepada perusahaan,” ujarnya. (DEN)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *